Koperasi Pegawai Negeri Sipil Ditjen Migas (KPDM) ini
didirikan pada tanggal 14 Januari 1984.KPDM ini selalu berada didalam salah
satu gedung MIGAS.Pertama kali kantor MIGAS dan KPDM dibangun di Komplek Migas
44 No.31 Kemanggisan Ilir Jak Bar,lalu pindah ke Komplek MIGAS No.18 Pancoran
Jakarta Selatan,lalu pindah lagi ke Jl. M.H Thamrin dan terakhir (saat ini) Jl.
H.R Rasuna Said Kav. B5.
Daerah
kerja koperasi ini meliputi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan sekitar
nya.
Azas dan
Tujuan
1.KPDM berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan.
2.KPDM bertujuan memperkembangkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan kemajuan daerah – daerah ummnya dalam rangka
menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Untuk mencapai maksud dan tujuan nya,maka KPDM
menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
1.Memberikan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan
pada koperasi secara teratur.
2.Memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan
dan pengembaliannya secara angsuran dengan bunga yang besarnya ditentukan
berdasarkan keputusan rapat anggota.
3.Mengadakan usaha yang dapat kebutuhan barang –
barang primer dan sekunder bagi para anggota.
I.Struktur
Organisasi KPDM
1.Ketua Dewan Penasihat : Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
2.Anggota Dewan Penasihat : a.Sekretaris Ditjen Minyak dan Gas Bumi
b.Direktur Pembinaan Usaha Hulu MIGAS
c.Direktur Pembinaan Usaha Hilir MIGAS
d.Direktur Program Pembinaan MIGAS
e.Direktur Teknik dan Lingkungan MIGAS
3.Pengawas :
Ketua :
Taufiq Martakusuma, SE
Anggota :
Sri Kusmiati
Sekaryawan
Siti Asih
Banarwoto
4.Pengurus
Ketua :
Soerjaningsih
Sekretaris I : Diyan
Wahyudi
Sekretaris II : Ayub
Asyifudin
Bendahara : Budi
Winarso
5.Manager/Pelaksana Harian :
a.General
Manager Koperasi : R Bambang
Priyono Widodo
b.Bidang
legal/hukum : M.
Alfiansyah
c.Pembantu
Pelaksana : Eka
Somantri
Kesektariatan Fitriyah
Sobur
d.Pembantu
Pelaksana : Heni
Wahyuni
Kebendaharaan Mahkidi
Mimin Marnasari
Suparno
II.Tugas,Wewenang
dan Tanggung Jawab
1.Ketua
a.Merupakan
penanggunag jawab tertinggi dalam organisasi KPDM dan
mempertanggungjawabkan kepada rapat anggota.
b.Memberikan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengurus kepada rapat anggota.
c.Memimpin
dan mengawasi pelaksanaan tugas anggota pengurus lainnya dan
mengkoordinasi tugas anggota pengurus seluruhnya.
d.Memimpin
rapat pengurus dan rapat anggota.
e.Melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama KPDM.
f.Mewakili
KPDM didalam dan diluar pengadilan.
g.Melaksanakan tugas seusai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
h.Membuat perencanaan kegiatan KPDM.
i.Mengkoordinir
semua kegiatan organisasi KPDM.
2.Sekretaris I
a.Membantu
tugas ketua dan mewakili ketua apabila ketua berhalangan.
b.Mengkoordinir pembinaan hubungan dengan Perusahaan dan Badan Hukum
Koperasi
lainnya
dalam rangka kerjasama dan peningkatan usaha.
c.Bertanggung
jawab kepada ketua.
d.Mengkoordinir kegiatan pembinaan organisasi, penerimaan keanggotaan
yang baru dan
anggota
yang berhenti.
e.Mengkoordinasi dan mengelola bidang administrasi atau tata usaha
koperasi.
f.Menyusun
Notulen rapat pengurus dan rapat anggota.
3.Sekretaris II
a.Mengelola
bidang administrasi atau tata usaha koperasi khusunya untuk dalam.
b.Mengkoordinir kegiatan bidang simpan
pinjam.
c.Membuat
daftar inventaris dan memelihara arsip koperasi.
d.Memproses
keanggotaan yang masuk dan keluar (pensiun,meninggal).
e.Mengurus
ijin – ijin usaha koperasi.
4.Bendahara
a.Menerima.membukukan,menyimpan,mengeluarkan semua penerimaan atau
pengeluaran
uang.
b.Sebagai pemegang rekening koran Bank.
c.Bersama ketua
KPDM menandatangani Cek.
d.Mengatur pengeluaran dana untuk setiap kegiatan dari
masing - masing usaha.
e.Menerimamenyimpan,menyetorkan penerimaan pajak.
f.Membuat atau menyusun laporan keuangan dan Neraca per
semester serta laporan rugi
laba dan
Neraca setiap tahun nya.
g.Bertanggungjawab kepada ketua.
h.memungut,menyimpan,menyetorkan (ke Bendahara I)
mengenai angsuran pinjama,jasa
pinjaman,simpanan pokok dan simpanan wajib..
i.Mengkoordinir pemotongan pinjamam koperasi kepada
urusan gaji Ditjen MIGAS.
j.Mencatat permohonan pinjaman dan pengecekan tas
tunggakan terhadap pinjaman
terdahulu,seta mencatat jenis keperluan dari masing – masing pemohon
pinjaman.
k.Menyiapkan
rekap pinjaman dan angsuran anggota.
5.General Manajer Koperasi
a.Melaksanakan usaha – usaha lain yang menguntungakn baik yang
berhubungan langsung dengan
anggota KPDM maupun diluar anggota KPDM.
b.Melaksanakan usaha simpan pinjam,kredit barang dan mengelola administrasi.
c.Menandatangani formulir Simpan Pinjam Anggota dan Kredit Barang.
d.Bertanggungjawab kepada ketua.
e.Bertanggungjawab terhadap kegiatan – kegiatan Proyek Manajer.
f.Membuat laporan kegiatan usaha dalam setiap triwulan,kemudian
disampaikan kepada pengurus
KPDM.
g.Membuat unit – unit kerja yang diperlukan
beserta personilnya.
h.Mengusulkan proposal investasi kepada
pengurus untuk mendapatkan evaluasi.
6.Bidang Hukum
a.Membantu dan melaksanakan tugas – tugas
kajian aspek legal yang berhubungan dengn kegiatan
kontrak dan perjanjian yang dilakukan KPDM.
b.Mendampingi pihak KPDM dalam hal kegiatan
hukum didalam dan diluar KPDM.
7.Pembantu Pelaksana Kesektariatan
a.Membantu
sekretaris dalam hal pelaksana tugas sehari – hari guna memperlancar jalannya
administrasi Koperasi.
8.Pembantu Pelaksana Kebendaharaan
a.Membantu bendahara dalam hal menuat Daftar
Honorarium bulanan Pengurus,Pelaksana
Harian,dan Badan Pemeriksa KPDM.
b.Melaksanakan tugas – tugas yang diberikan
oleh bendahara.
c.Melakukan entry data dan transaksi keuangan
dalam rangka pembuatan laporan keuangan.
d.Mempersiapkan dokumen sehubungan denga
perpajakan.
Pelaksana KPDM yang menjadi bagian
dari Bendahara MIGAS adalah
Mudjiono.MIGAS dan KPDM mempunyai hubungan yang sangat erat.Tanpa ada MIGAS
KPDM tidak akan pernah ada.Jenis usaha KPDM untuk para Pegawai Ditjen MIGAS itu
berupa simpan pinjam dan pinjaman untuk kesehatan.
KPDM bidang simpan pinjam pada
Pegawai Ditjen MIGAS Itu contohnya dalam kursus,seminar,diklat dll dan semua
itu harus menguntungkan KPDM,keuntungan untuk KPDM sebesar 30% dari 100%
keuntungan bersih yang didapat.
Selain itu KPDM juga memberikan
bantuan – bantuan kepada para anggotanya apabila mengalami sakit dan dirawat
selama minimal 7hari,maka akan mendapat bantuan sebesar 7,5jt per orang dan
untuk yang pensiun sebesar 12,5jt.Total semua simpanan yang dimiliki oleh semua
anggota akan dikembalikan apabila sudah meninggal atau pensiun.Untuk semua
anggota KPDM apabila ingin melakukan pinjaman itu minimalnya 5jt tanpa bunga
dan 15jt dengan bunga 15% per 20bulan.Untuk pembayaran pinjaman itu langsung
ditarik dari gaji setiap bulannya,nanti apabila sudah lunas akan diberitahu.Modal
KPDM pertama kali pada tahun 1984 yaitu sekitar 500jt-1M yang berasal dari
Ditjen MIGAS Cepu atau Pusdiklat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar