Sabtu, 20 April 2013

Hukum Perdata



Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·                     BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·                     WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.                  Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.                  Buku 2 tentang Benda
3.                  Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.                  Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Contoh Kasus Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil dan dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, seperti misalnya hukum keluarga, hukum harta kekayaan,  hukum benda,  hukum perikatan dan  hukum waris.

Hukum perdata yang ada di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tersebut adalah hukum perdata yang berasal dari hukum perdata barat, yaitu Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W

Contoh Hukum Perdata Warisan

            Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

Contoh Hukum Perdata Perceraian
            Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.

Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
            Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.





ANALISIS HUKUM PERDATA PADA KASUS PLAGIAT

Plagiatisme di Perguruan Tinggi sudah jadi budaya

            GEMA- Penjiplakan yang semestinya dihindari di dunia akademik justru semakin merebak di perguruan tinggi. Pelakunya bukan hanya mahasiswa, tetapi juga dosen, guru besar dan calon guru besar dengan berbagai modus. Plagiatisme atau penjiplakan hasil karya orang lain masih menjadi persoalan serius di perguruan tinggi (PT), karena tidak mudah untuk mengetahui apakah suatu jarya plagiatisme atau bukan.

“Plagiatisme di Perguruan Tinggi saat ini sudah menjadi bagian dari budaya yang menjadi penyakit sosial atau patologi sosial,”kata Sentot Prihandayani Sugiti Komarudin, narasumber dialog terbuka yang diadakan oleh mahasisiwa ekstrakampus UIN Maliki di gedung pertemuan perpustakaan lantai 2(27/3).

Menurut dia, plagiatisme selama ini susah dideteksi, sebab hanya diketahui oleh penulis yang bersangkutan atau saksi korban plagiatisme. Namun hal itu bisa diketahui seandainya saksi korban melaporkan karya tersebut.

Ia mengatakan, kasus plagiatisme secara sederhana ditemui dalam kehidupan mahasiswa, yakni saat mengerjakan tugas. Mereka biasanya langsung mencomot artikel dari buku atau internet tanpa menyebutkan sumbernya.

“Hal itu juga termasuk plagiatisme, meskipun plagiatisme terbagi menjadi beberapa tingkatan, misalnya plagiatisme mutlak yang menjiplak seluruh karya orang lain atau mengambil beberapa bagian saja,”katanya.

Akan tetapi, kata dia, pihaknya tetap optimis bahwa plagiatisme dapat dicegah dan diantisipasi, salah satunya dengan melakukan pengetatan pemeriksaan hasil karya tulis yang diajukan.

“para dosen harus melakukan kembali cara tradisional, yakni membaca dan meneliti secara seksama hasil karya tulis mahasiswa secara keseluruhan, tidak hanya discan lalu selesai,”katanya.

Meskipun sudah dilakukan pengetatan, kata dia, plagiatisme masih dimungkinkan lolos, sehingga sikap disiplin, sadar diri dan bangga terhadap hasil karya sendiri harus diterapkan pada seluruh pihak.

“negara-negara maju, seperti Belanda, telah mengadobsi software khusus untuk mendeteksi plagiatisme, dan plagiatisme ditoleransi maksimal 10 persen, lebih dari itu otomatis karya akan tertolak,”katanya.

Penerapan sanksi, tambah dia, sebenarnya sudah cukup ampuh untuk mencegah plagiatisme, misalnya sanksi yang diberikan kepada dosen atau pengajar yang melakukan plagiatisme, tentunya tergantung kadar plagiatisme yang dilakukan.
“sanksi bagi plagiator sebenarnya sudah ada dalam undang-undang, namun pelaksanaannya masih lemah sekali, kalau tidak ada pengaduan tidak akan diurus,”terangnya serius. (aj/rie)
(GEMA EDISI : 46 , Maret-April 2010)
Analisis kasus

Bila diusut ulang maka hak milik benda tersebut bermula dari kepemilikan buku dan bukan kepemilikan karya. Hal inilah yang dalam pasal 542 KUHPer disebut dengan bezit atau penguasaan benda. Dan dari penguasaan benda tersebut, pada pasal 548 menyatakan bahwa dengan itikad baik, bezit memberi hak pada pemegang barang yang berupa :
1.      untuk dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim;
2.      untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu;
3.      untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim
4.       untuk mempertahankan besitnya bila ia digangu dalam memegangnya, atau dipulihkan kembali besitnya bila ía kehilangan besitnya itu.

Dalam kasus ini bezit atau penguasaan benda diberikan kepada pembeli atas benda yang dibelinya, yang dalam hal ini berupa buku. Tetapi tidak dengan isi buku tersebut yang merupakan hak milik pengarang atau disebut juga dengan hak cipta.

Berkaitan dengan penguasaan benda tersebut, pada pasal 557 KUHPer disebutkan “Tuntutan untuk mempertahankan besit dapat diajukan terhadap orang-orang yang mengganggu pemegang besit dalam memegang besit itu, bahkan terhadap pemilik barang itu, tetapi tanpa mengurangi hak pemilik itu untuk mengajukan tuntutan berdasarkan hak miliknya.

Bila besit itu diperoleh dari pinjam pakai, dengan pencurian atau kekerasan, maka pemegang besit tidak bisa mengajukan tuntutan untuk dipertahankan dalam besitnya terhadap orang dari siapa besit itu diperolehnya atau dari orang dari siapa besit itu diambil.”

Pada pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa karya atau ide yang tertulis pada buku tersebut secara otomatis penguasaannya mengikuti penguasaan terhadap bendanya. Tetapi kepemilikannya tidak mengikuti penguasaan tersebut.

Pada pasal 570 dikemukakan tentang definisi hak milik dan batasan-batasannya. Yang mana hak milik adalah “Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.”

Pada pasal 572 KUHPer dinyatakan bahwa hak milik harus dianggap bebas. Sehingga pemilik dapat menggunakannya dengan bebas dan dengan kekuasaan seluas-luasnya dengan tanpa melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dan batasan-batasannya.

Maka, barang siapa menyatakan mempunyai hak kepemilikan atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.

Kepemilikan atas duplikat ide tersebut yang berupa buku atau sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang lain dengan berupa benda, merupakan kepemilikan pembeli yang menjadi pemilik sah buku yang diperolehnya dengan cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Maka ia dapat menggunakan buku tersebut secara maksimal, sesuai dengan ketentuan hukum. Tetapi kepemilikan isi buku tersebut adalah milik pengarang yang mana ia melahirkan atau memunculkan idenya yang berupa tulisan tersebut.

Mengenai penduplikatan isi buku atau ide tersebut, dengan berdasarkan pada perjanjian antara penulis dengan pihak penerbit buku, maka hak publikasi atau membuat salinan isi buku tersebut menjadi hak milik perusahaan penerbit. Maka bila ada pihak lain yang bermaksud menggandakan isi buku tersebut harus mendapatkan ijin dari pihak pemegang lisensi penggandaan buku atau suatu karya tersebut.

Cara-cara bagaimana perolehan hak milik, diatur dalam pasal 548 KUHPer ini. Dalam pasal 3 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, hak cipta dinyatakan sebagai benda bergerak. Maka hak cipta dapat dimiliki dan dialihkan sebagaimana hak milik. Pada dasarnya tulisan merupakan benda yang tak bertubuh maka penyerahannya dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik. Hal ini terdapat dalam pasal 612 KUHPer. Yang dengan jelas bahwa penyerahan tulisan tersebut kepada orang lain atau ditulis ulang dalam bentuk lain harus mencantumkan nama pemilik tulisan, yang dengan kata lain harus mencantumkan nama penulis atau pengarang karya tulis tersebut.

Pada pasal 2 ayat (1) UUHC, diterangkan tentang definisi hak cipta secara khusus yang isinya bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang mana pengalihan hak cipta, dalam hal penggandaan suatu karya tulis atau kekayaan intelektual lainnya, dapat dilakukan dengan pemberian lisensi atau perijinan kepada suatu pihak tertentu yang hal ini diatur dalam suatu kesepakatan antara pihak pemegang hak milik dengan pihak lain yang akan menerima pengalihan hak cipta tersebut.

Maka jelaslah bahwa penggandaan atau duplikasi menjadi wewenang pihak penerima hak cipta. Dan barang siapa yang hendak menggandakan seluruh atau sebagian dari karya yang hak ciptanya dalam penguasaan suatu pihak tertentu, maka harus mendapatkan izin dari pihak pemegang lisensi hak cipta tersebut.

Pada pasal 3 ayat (2) UUHC, dijelaskan mengenai macam-macam cara pengalihan hak cipta. Dan salah satunya sudah disebutkan pada pembahasan sebelumnya, yaitu dengan suatu perikatan atau perjanjian.

Pada pasal 12 dijabarkan tentang macam-macam hak cipta yang dilindungi oleh hukum dan ketentuan-ketentuannya. Dan isi pasal tersebut adalah :

1)       Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu  pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a)      buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b)      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c)      alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d)      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e)      drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f)      seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  1. arsitektur;
  2. peta;
  3. seni batik;
  4. fotografi;
  5. sinematografi;
  6. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

2)      Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

3)      Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Dengan berdasarkan pada pasal 612 KUHPer, maka penggandaan barang tanpa mencantumkan nama pemilik adalah suatu tindak pelanggaran terhadap hak cipta.

Tetapi dalam UUHC pasal 15, pemerintah Indonesia membuat suatu pengecualian terhadap tindakan ini. Dan isi dari pasal tersebut adalah :

“Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.       pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
            (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
            (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.      Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.       Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar