Etika
Profesi Akuntansi
Pengertian Etika
menurut :
• Kamus Besar Bhs.
Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
• Etika adalah
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
• Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”.
Dari
asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat
istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan
manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi semua tanggungjawabnya sesuai dengan standar
profesionalisme tertinggi sehingga mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan
orientasi kepada kepentingan publik.
Mengapa Seorang Akuntan harus memilik Etika?
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai 3 kewajiban
yaitu, kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan
publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsip
Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan meliputi prinsip kewajaran
(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility). Peran akuntan meliputi akuntan publik,
akuntan internal, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik.
Seorang
akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode etik profesi akuntan. Jadi
sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja berdasarkan standar
yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat informasi yang menguntungkan
kepada pihak-pihak tertentu. Seorang akuntan harus jujur dan dapat dipercaya,
bertanggungjawab penuh, tegas, kompeten, bersikap professional, independen, memiliki
kredibilitas tinggi, mengutamakan kepintingan publk, dan bebas dari tekanan.
Apabila seorang akuntan tidak memiliki hal-hal tersebut, kemungkinan akuntan
tersebut dapat membuat suatu kesalahan yang fatal dan sangat merugikan, bahkan bisa
membuat nama baik atau karir dirinya sendiri, orang lain, atau perusahaan
menjadi hancur.
Informasi
yang dihasilkan akuntan harus menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya.
Hal ini terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak
esrtern perusahaan sebagai pemakai informasi laporan keuangan. Pihak ekstern
sangat mengendalikan laporan keuangan karena mereka sulit mendapatkan informasi
perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode
etik profesi akuntan. Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus
bekerja berdasarkan standar yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat
informasi yang menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu.
Jika seorang akuntan melanggar kode
etik, akan mendapatkan sanksi, yaitu sanksi hukum dan sanksi sosial.Sanksi hukum berupa kurungan penjara,
sedangkan sanksi sosial bias berupa pemecatan atau mendapatkan surat
peringatan. Namun itu semua tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Contoh kasus pelanggaran kode etik:
1. Kredit Macet Rp 52
Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei
2010 | 21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com –
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor
untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi
pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal kredit macet untuk pengembangan usaha di
bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa
hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan
data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan
publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan
korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak
masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan
kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,”
tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap
setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data
laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun
dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh
akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam
melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan
pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga
terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap
kasus korupsinya.
Sementara itu pihak
penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak
atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet
yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan
mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
2.
Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus
ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU
diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud
yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan disepakati bahwa
laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah
lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati
pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada
anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut,
tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK
memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat
perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebelumnya, kecuali untuk teknologi
informasi. Untuk itu, maka
Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Sumber :
4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar