BAB 11
JHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) J
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual
merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang
mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap
berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of
Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan
HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya
manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi,
menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi, yang akan
memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yang akan
memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial, yang akan
memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hak
cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak
moral (moral rights).
Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk
hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun,
walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Hak
cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita
kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1. Buku, program, dam semua hasil
karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah , pidato, dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yang dibuat untuk
kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
5. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tasir, saduran, bung
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1. Hak cipta berlaku selama
hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku
sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu,
drama, seni rupa, dll)
2. Hak cipta dimiliki oleh suatu
badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program
komputer, fotografi, dll)
3. Untuk perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Untuk penciptaan yang tidak
diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya
nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum
diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai
pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan
penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak
ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6. Untuk ciptaan yang sudah
diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang
hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi
dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang
hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas
pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor
19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan.
b.
Hak Kekayaan Industri
- Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun
invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat
diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan
invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu
tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan
diberikan
jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten
diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan
untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada
Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan
dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan
baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
- Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan
digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga
jangka waktu yang sama.
Hak
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
- Varietas Tanaman
Hak
perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara
kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas
tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman
yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara
jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam.
Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk
diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama
varietas yang bersangkutan.
Dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka
waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk
tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak
untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih,
menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan,
mengekspor, mengimpor.
Dalam
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT
dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan
sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya
hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan
pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan
denda.
- Rahasia Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat
pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang
pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka
waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadimilik pblik.
Dalam
Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak
rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus
disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya
pengalihan rahasia dagang.
Sanksi
yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
- Desain Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau
2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Hak
ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain
industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka
waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan
diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap
hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan
hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam
daftar umum desain industri.
Desain
industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi
yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka
waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan.
Sanksi
yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana
dan denda
Contoh kasus Hak Kekayaan Intelektual beserta analisis-nya
KASUS PELANGGARAN HUKUM MEREK DAGANG PADA
BARANG ELEKTRONIK
Beberapa contoh kasus pelanggaran hukum merek dagang pada
barang elektronik dan penyelesaiannya.
Kasus 1 :
Pelanggaran merek “iPad” oleh perusahaan Apple yang
ternyata telah dipatenkan oleh perusahaan Fujitsu .
Merek “iPad” yang telah diumumkan oleh pihak Apple pada
27 januari 2010, langsung mendapatkan peringatan di hari setelahnya yaitu
tanggal 28 januari 2010, karena dianggap telah melanggar hak merek dagang dari
perusahaan Fujitsu.
Menurut pihak Fujitsu, “iPad” merupakan hak merek yang
sudah dimasukkan ke Komisi Paten dan Hak Cipta Amerika Serikat sejak 2003. Nama
iPad versi Fujitsu merupakan salah satu produk komputer portabel ciptaan
Fujitsu. Walaupun memang pada kenyataannya, pihak Fujitsu belum memasarkan
produknya secara resmi, sehingga nama tersebut terbengkalai.
Hal ini jelas adalah pelanggaran HAKI sesuai dengan UU no
15 Tahun 2011, dikarenakan pihak fujitsu telah terlebih dulu mematenkan merek
“iPad”. Jika mengurut ke dalam perundang-undangan di Indonesia, pihak fujitsu
dapat berpegang pada UU no 15 Tahun 2011 pasal 76 mengenai gugatan atas
pelanggaran merek yang berisi :
“Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis
berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan Merek tersebut.”
Tetapi kasus ini dapat berakhir dengan damai berdasarkan
laporan Patent and Trademark Office Amerika Serikat, perusahaan asal Jepang
tersebut menandatangani penyerahan seluruh hak atas nama iPad ke Apple pekan
lalu. Namun, tidak dijelaskan mengenai rincian transaksi yang dilakukan oleh
kedua perusahaan tersebut sehingga sampai ke mendapatkan kesepakatan damai.
Kasus 2 :
Nexian Palsu Diproduksi di China
Di Makassar, ditemukan pemasok telepon genggam bermerek
nexian palsu beserta baterai palsu yang mengakibatkan kerugian sampai milyaran
rupiah kepada PT.Metrotech Jaya Komunikasi Indonesia. PT Metrotech Jaya
Komunikasi Indonesia adalah pemegang resmi merek telpon genggam merek Nexian
untuk Indonesia. Telah ditemukan fakta bahwa barang dengan merek palsu tersebut
tidak hanya dijual di daerah Makassar, tetapi telah ditemukan kasus penjualan
nexian palsu di daerah Medan, Surabaya, dan Jakarta. Alasan yang didapatkan
setelah menanyakan pelaku adalah karena harga penjualan telepon genggam palsu
tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000, yang relatif lebih murah jika
dibandingkan dengan telepon genggam merek asli Nexian yang harganya mencapai Rp
50.000. Rolas Budiman Sitinjak selaku Kuasa Hukum PT Metrotech Jaya Komunika
Indonesia menginformasikan akibat dari pemalsuan merek Nexian ini, klien mereka
telah mendapatkan kerugian senilai 2 miliar hingga 3 miliar rupiah.
Gambar 3.3. Baterai Nexian Palsu
Dan juga ditemukan informasi tambahan dari Kasat Reskrim
Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha yang mengatakan, baterai dan ponsel
palsu merek Nexian yang beredar di Indonesia, ternyata diproduksi di China.
Pelaku kasus ini akan dijerat Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman
kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
Kasus 3:
“iPad” melawan “IPad”
Terdapat banyak kasus-kasus yang belum terangkat ke
publik, yang sebenarnya melanggar hak merek dagang suatu perusahaan. Salah satu
contohnya adalah salah komputer tablet buatan china bermerek “IPad” yang secara
jelas meniru komputer tablet buatan Apple “iPad” yang akhir-akhir ini menjadi
pembicaraan masyarakat. Dengan meniru design dan logo merek Apple, barang
buatan negara China ini memiliki spesifikasi yang sama di berbagai bagian.
Dengan harga yang jauh berada dibawah harga “iPad” Apple,
hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi pihak Apple yang telah
mendapatkan hak Merek atas perangkat mereka.
http://www.otakku.com/wp-content/uploads/2010/06/fake_ipad_4.jpg
Gambar 3.4. iPad
http://www.otakku.com/wp-content/uploads/2010/06/fake_ipad_5.jpg
http://www.otakku.com/wp-content/uploads/2010/06/fake_ipad_3.jpg
Gambar 3.5, IPad
Walaupun pada merek, “iPad” dan “IPad” memiliki perbedaan
penggunaan huruf kapital, tetapi menurut UU nomor 15 pasal 91 mengenai merek
seperti berikut ini :
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan
China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini
:
Pasal 92
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain
untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang
merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa
baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi
berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga
dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal
jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).