\
J HUKUM DAGANG J
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Pada
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen
dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
-Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan.
-Menurut jenis barang yang diperdagangkan.
-Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan..
-Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan.
-Menurut jenis barang yang diperdagangkan.
-Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan..
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
-Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya.
-Para pelanggan.
-Rahasia-rahasia perusahaan.
-Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya.
-Para pelanggan.
-Rahasia-rahasia perusahaan.
Ada
beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.
Pekerjaan orang-orang perantara
sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.
Pembentukan badan-badan usaha
(asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan
Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan (asuransi)yang
berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk
membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan surat perniagaan
(Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk
memperoleh kredit.
Pada pokoknya
Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.
Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun dan
menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Pembagian jenis
perdagangan, yaitu :
1.
Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku,
musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang
dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam
negeri.
b.
Perdagangan luar
negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
a.
Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
Usaha
Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga
segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan
itu meliputi :
1.
Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.
Gedung/ kantor
perusahaan.
b.
Perlengkapan
kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.
Gudang beserta
barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.
Penagihan-penagihan
e.
Hutang-hutang
2.
Para
pelanggan
3.
Rahasia-rahasia
perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi
(prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.
Menurut Polak dan Molengraaff,
kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha.
Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan
1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh
harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur,
merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan
bersama bagi semua kreditur.
2.
Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps
6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap
pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan
pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai
berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut
Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya,
karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu
pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Dinegeri Belnda sudah ada aliran
yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian
Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen
dan konsumen.
Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan :
1.
Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.
Perseroan Firma
selalu melakukan Perusahaan.
3.
Pada umumnya suatu
akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai
kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda
persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak
berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa
melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang
melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan
buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.
Suatu putusan
hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah
menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani
surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika
suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
-Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
-Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
Pentingnya suatu Perusahaan
memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan
mengenai :
a.
Keadaan kekayaan
perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.
Segala hal ihwal
mengenai perusahaan itu.
2.
Dari sudut hukum
pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang
rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara
2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang
Perantara
1.
Golongan I :
buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang
diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie –
Houder)
2.
Golongan II :
a.
Makelar : seorang
penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup
perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk
pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.
Komisioner :
seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia
bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab
lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan
Dagang
1.
Persekutuan
(Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota
persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain.
Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan
persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu
pribadi hukum atau badan hukum.
2.
Perseraoan Firma :
suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16)
yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan
firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar
atas nama perseroan.
3.
Perseroan
Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero
yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak
turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.
Perseroan Terbatas
(Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham
atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨
Arti kata
Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham,
yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨
PT harus didirikan
dngan suatu akte notaris
¨
PT bertindak
keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa
orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨
PT adalah suatu
badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada
pesero atau pengurusnya.
¨
Suatu PT oleh
undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham
setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika
PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.
Koperasi : suatu
bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam
berbagai peraturan :
a.
Dalam Stb 1933/
108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.
Dalam stb 1927/91
yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.
Dalam UU no. 79
tahun 1958
¨
Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang
lain.
¨
Berasaskan gotong
royong
¨
Merupakan badan hukum
¨
Didirikan dengan
suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.
Badan-badan Usaha
Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.
Berbentuk Persero
: tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.
Berbentuk Perjan :
tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.
Berbentuk Perum :
tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Contoh kasus Hukum Dagang dan Analisis-nya
Hukum Dagang : Sengketa Mobnas “Timor” di WTO
Latar Belakang
Efek
transnasionalisme salah satunya adalah Attitude Change (Perubahan Tingkah
Laku). Maksudnya adalah hubungan antara organisasi transnasional dengan negara
diharapkan bisa merubah kebijakan negara tersebut. Kebijakan yang memang
merupakan kepentingan dari organisasi transnasional. Oleh karena itu mereka
berusaha membawa ide baru, hal baru dan norma yang dikemukakan mereka kepada
negara yang dituju.
Kasus
WTO dan Indonesia dalam masalah Mobnas (Mobil Nasional) Timur menujukkan bahwa
organisasi Transnasional (dalam hal ini adalah WTO) bisa mempengaruhi kebijakan
pemerintah Indonesia. Awal mula muncul kasus ini karena inisiatif pemerintah
Indonesia dalam mendukung dan ingin meningkatkan industri mobil nasional. Oleh
karena itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan program Mobil Nasional
yaitu bisa dilihat dalam Inpres No.2 tahun 1996 mengenai Program Mobil Nasional
bahwa sebagai sebuah terobosan di sektor otomotif Indonesia. Tujuan Mobnas
(Mobil Nasional) adalah sebagai embrio kemajuan dan kemandirian bangsa
Indonesia dalam industri otomotif. Program Mobnas ini yang menunjuk PT Timor
Putra Nasional (TPN) sebagai pelopor yang memproduksi Mobnas sayangnya Mobnas
masih belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka perlu dikeluarkan Keppres
No. 42 tahun 1996 yang mengizinkan PT TPN mengimpor Mobnas yang kemudian diberi
merek “Timor” (baik dalam bentuk jadi atau completely build-up/ CBU dari Korea
Selatan.
Hal
ini mendatangkan reaksi dari beberapa pihak yaitu Jepang, Amerika Serikat dan
beberapa negara Eropa. Jepang yang paling berusaha keras kerena mempunyai
kepentingan kuat dalam industri otomotifnya yang telah menguasai hampir 90%
pangsa mobil Indonesia. Reaksi lain dari Amerika dan beberapa negara Eropa
gelisah karena mereka berencana menanamkan investasi dalam industri otomotif di
Indonesia. Akhirnya terjadi dialog antara Jepang dan pemerintah Indonesia dan
hasilnya dead lock. Kemudian tindakan lanjutan dari Jepang yaitu melalui Wakil
Menteri Perdagangan Internasional dan Industrinya menyatakan bahwa mereka akan
membawa masalah ini ke WTO.
B. Penyebab Timbulnya Kasus
Sengketa Mobil Nasional ”Timor” di WTO
Timbulnya
sengketa mobil nasional ”Timor” ditandai dengan adanya perkara pengaduan
Jepang ke WTO yang bermula dari keluarnya Inpres Nomor 2 Tahun 1996
tentang program Mobnas yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai
pionir yang memproduksi Mobnas. Karena belum dapat memproduksi di dalam negeri,
maka keluarlah Keppres No. 42/1996 yang membolehkan PT TPN mengimpor mobnas
yang kemudian diberi merek “Timor”, dalam bentuk jadi atau completely build-up
(CBU) dari Korea Selatan.
Selain
itu, PT TPN diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas
bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat
menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas
pertama dibuat. Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan secara
bertahap yakni 20 persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun ketiga
tidak terpenuhi, maka PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah dan bea
masuk barang impor. Namun, soal kandungan lokal ini agaknya diabaikan selama
ini, karena Timor masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea. Dan tanpa
bea masuk apapun, termasuk biaya pelabuhan dan lainnya.
Masalah
Mobil Nasional dibawa ke World Trade Organization oleh Jepang untuk mengajukan
keluhan mengenai mobil nasional ke WTO. Subyek dalam kasus mobil nasional ini
adalah PT Timor Putra Nusantara yang berperan memproduksi mobil masional akan
tetapi PT Timor Putra Nusantara belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka
PT Timor Putra Nusantara mengimpor mobil nasional dari Korea Selatan dalam
bentuk jadi. Dalam kasus ini yang menjadi obyek sengketa adalah mobil nasional
yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang memproduksi
Mobnas.
Jepang
menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud diskriminasi dan oleh
karena itu melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas. Tuduhan Jepang tersebut
terdiri atas tiga poin yaitu :
1. Adanya perlakuan khusus impor mobil dari KIA
Motor Korea yang hanya memberi keuntungan pada satu negara. Misalnya perlakuan
bebas tarif masuk barang impor, yang melanggar pasal 10 peraturan GATT.
2. Perlakuan bebas pajak atas barang mewah yang
diberikan kepada produsen mobnas selama dua tahun. Ini melanggar pasal 3 ayat 2
peraturan GATT.
3. Menghendaki perimbangan muatan lokal seperti
insentif, mengizinkan pembebasan tarif impor, dan membebaskan pajak barang
mewah di bawah program mobnas sesuai dengan pelanggaran dalam pasal 3 ayat 1
GATT, dan pasal 3 kesepakatan perdagangan multilateral.
Dari
beberapa kali pertemuan bilateral tingkat menteri, kesepakatan yang ingin
dicapai bertolak belakang dengan keinginan dan cita-cita masing-masing negara.
Maka pada 4 Oktober 1996, Pemerintah Jepang melalui Kementrian Industri dan
Perdagangan Internasional (MITI) resmi mengadukan Indonesia
ke WTO yang didasarkan pasal 22 ayat 1 peraturan GATT. Inti dari pengaduan itu,
Pemerintah Jepang ingin masalah sengketa dagangnya dengan Indonesia
diselesaikan sesuai dengan kesepakatan perdagangan multilateral sesuai dengan
aturan yang tercantum dalam WTO. Ketika itu, jika dalam tempo lima-enam bulan
setelah pengaduan ke WTO belum dapat diselesaikan, maka Jepang akan membawanya
ke tingkat yang lebih tinggi.
Setelah
enam bulan tidak ada penyelesaian sejak Jepang secara resmi mengadukan
Indonesia ke WTO, tampaknya, ancaman Jepang bukan isapan jempol belaka. Jepang
membawa masalah Mobnas ke panel WTO melalui pembentukan dispute settlement body
(DSB) atau sidang bulanan badan penyelesaian sengketa. Dengan terbentuknya DSB,
maka Jepang berharap masalah Mobnas dapat dipecahkan dengan jalan terbaik dan
adil.
Pembentukan
panel dilakukan oleh DSB, setelah upaya penyelesaian mengalami jalan buntu.
Panel yang beranggotakan 3-5 orang inilah yang akan
memeriksa
pengaduan dan saksi-saksi. Dan dalam tempo enam bulan, panel akan mengeluarkan
rekomendasi yang akan diserahkan kepada DSB. Di tangan DSB nanti, keputusan
hasil panel akan disahkan satu tahun kemudian.
Namun,
Pemerintah Jepang berharap hubungan bilateral kedua negara tidak terganggu.
Dalam hal program mobnas, menyadari keinginan dan cita-cita Indonesia atas
program tersebut. Jepang tidak mengenyampingkan keinginan tersebut, sepanjang
tidak melanggar peraturan GATT dan WTO. Walau pengaduan telah disampaikan ke
WTO, Pemerintah Jepang tetap membuka peluang melalui jalan bilateral untuk
menyelesaikan soal krusial ini. Meskipun, di badan perdagangan dunia itu,
masalah mobnas akan terus melekat dalam agendanya.
C.
Prinsip-prinsip yang Dianut oleh WTO dalam Perdagangan
Setiap
negara anggota WTO dalam menyelenggarakan perdagangan internasional haruslah
berdasarkan prinsip-prinsip WTO. Perdagangan bebas dewasa ini menuntut semua
pihak untuk memahami persetujuan perdagangan internasional dengan segala
implikasinya terhadap perkembangan ekonomi nasional secara menyeluruh.
Persetujuan-persetujuan yang ada dalam kerangka WTO bertujuan untuk menciptakan
sistem perdagangan dunia yang mengatur masalah-masalah perdagangan agar lebih
bersaing secara terbuka, fair
dan sehat. Hal tersebut tampak dalam prinsip-prinsip yang dianut oleh WTO,
yaitu :
1. Perlakuan yang sama untuk
semua anggota (Most
Favoured Nations Treatment-MFN). Prinsip ini diatur dalam pasal I
GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitman yang dibuat atau ditandatangani
dalam rangka GATT-WHO harus diperlakukan secara sama kepada semua
negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat.
2. Pengikatan Tarif (Tariff binding).Prinsip
ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO
harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat
(legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk
menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan
internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk
sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
3. Perlakuan
nasional (National
treatment)
Prinsip
ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak
diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor
dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan
proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara
lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang
mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi,
distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan
campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri.
4. Perlindungan hanya melalui
tarif. Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan
atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
5. Perlakuan khusus dan
berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment
for developing countries – S&D).
Untuk
meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan
internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga
semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan
berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untukmelaksanakan
persetujuan WTO.
GATT/WTO
mengatur berbagai pengecualian dari prinsip dasar seperti :
1. Kerjasama
regional, bilateral dan custom union.
Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO
untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union
asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama
perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain
yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.
2.
Pengecualian umum.
Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara
untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan
manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan ;importasi barang yang bertentangan dengan
moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang
bernilai budaya, perdagangan emas.
3. Tindakan
anti-dumping dan subsidi.
Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan
subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan
hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan
mendapatkan subsidi.
4. Tindakan
safeguards
Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard
memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang
mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri.
5. Tindakan
safeguard untuk mengamankan balance of payment
6. Melarang masuknya suatu
produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang
membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
D.
Pelanggaran Terhadap Prinsip-prinsip WTO dan Penyelesaiannya
Indonesia
yang secara resmi bergabung dengan World Trade Organization dengan meratifikasi
konvensi WTO melalui Undang-Undang No.7 tahun 1994 secara hukum terikat kepada
ketentuan ketentuan General Agreements on Tariff and Trade (GATT) yang
diantaranya termasuk prinsip-prinsip :
a.
Prinsip
penghapusan hambatan kuantitatif (Non Tariff Barriers/Non Tariff Measures)
sesuai
dengan Artikel XI, paragraaf 1 GATT 1994. GATT pada prinsipnya hanya
memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestic melalui tarif dan
tidak melalui upaya upaya perdagangan lainnya. Perlindungan melalui tariff ini
menunjukkan dengan jelas mengenai tingkat perlindungan yang diberikan dan masih
dimungkinkan adanya kompetisi yang sehat. Prinsip ini dilakukan untuk
Sumber
Hukum Dagang
1.
Pokok : KUHS, Buku
III tentang Perikatan.
2.
Kebiasaan
a. Ps
1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata
telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.
Ps 1347 KUHS :
hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak
secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap
perjanjian semacam itu.
3.
Yurisprudensi
4.
Traktat
5.
Doktrin
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
-Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
-Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
-Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
Pentingnya suatu Perusahaan
memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan
mengenai :
a.
Keadaan kekayaan
perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.
Segala hal ihwal
mengenai perusahaan itu.
2.
Dari sudut hukum
pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang
rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara
2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang
Perantara
1.
Golongan I :
buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang
diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie –
Houder)
2.
Golongan II :
a.
Makelar : seorang
penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup
perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk
pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.
Komisioner :
seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia
bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab
lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan
Dagang
1.
Persekutuan
(Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota
persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain.
Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan
persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu
pribadi hukum atau badan hukum.
2.
Perseraoan Firma :
suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16)
yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan
firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar
atas nama perseroan.
3.
Perseroan
Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero
yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak
turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.
Perseroan Terbatas
(Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham
atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨
Arti kata
Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham,
yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨
PT harus didirikan
dngan suatu akte notaris
¨
PT bertindak
keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa
orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨
PT adalah suatu
badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada
pesero atau pengurusnya.
¨
Suatu PT oleh
undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham
setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika
PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.
Koperasi : suatu
bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam
berbagai peraturan :
a.
Dalam Stb 1933/
108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.
Dalam stb 1927/91
yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.
Dalam UU no. 79
tahun 1958
¨
Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang
lain.
¨
Berasaskan gotong
royong
¨
Merupakan badan hukum
¨
Didirikan dengan
suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.
Badan-badan Usaha
Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.
Berbentuk Persero
: tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.
Berbentuk Perjan :
tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.
Berbentuk Perum :
tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Contoh kasus Hukum Dagang dan Analisis-nya
Hukum Dagang : Sengketa Mobnas “Timor” di WTO
Latar Belakang
Efek
transnasionalisme salah satunya adalah Attitude Change (Perubahan Tingkah
Laku). Maksudnya adalah hubungan antara organisasi transnasional dengan negara
diharapkan bisa merubah kebijakan negara tersebut. Kebijakan yang memang
merupakan kepentingan dari organisasi transnasional. Oleh karena itu mereka
berusaha membawa ide baru, hal baru dan norma yang dikemukakan mereka kepada
negara yang dituju.
Kasus
WTO dan Indonesia dalam masalah Mobnas (Mobil Nasional) Timur menujukkan bahwa
organisasi Transnasional (dalam hal ini adalah WTO) bisa mempengaruhi kebijakan
pemerintah Indonesia. Awal mula muncul kasus ini karena inisiatif pemerintah
Indonesia dalam mendukung dan ingin meningkatkan industri mobil nasional. Oleh
karena itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan program Mobil Nasional
yaitu bisa dilihat dalam Inpres No.2 tahun 1996 mengenai Program Mobil Nasional
bahwa sebagai sebuah terobosan di sektor otomotif Indonesia. Tujuan Mobnas
(Mobil Nasional) adalah sebagai embrio kemajuan dan kemandirian bangsa
Indonesia dalam industri otomotif. Program Mobnas ini yang menunjuk PT Timor
Putra Nasional (TPN) sebagai pelopor yang memproduksi Mobnas sayangnya Mobnas
masih belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka perlu dikeluarkan Keppres
No. 42 tahun 1996 yang mengizinkan PT TPN mengimpor Mobnas yang kemudian diberi
merek “Timor” (baik dalam bentuk jadi atau completely build-up/ CBU dari Korea
Selatan.
Hal
ini mendatangkan reaksi dari beberapa pihak yaitu Jepang, Amerika Serikat dan
beberapa negara Eropa. Jepang yang paling berusaha keras kerena mempunyai
kepentingan kuat dalam industri otomotifnya yang telah menguasai hampir 90%
pangsa mobil Indonesia. Reaksi lain dari Amerika dan beberapa negara Eropa
gelisah karena mereka berencana menanamkan investasi dalam industri otomotif di
Indonesia. Akhirnya terjadi dialog antara Jepang dan pemerintah Indonesia dan
hasilnya dead lock. Kemudian tindakan lanjutan dari Jepang yaitu melalui Wakil
Menteri Perdagangan Internasional dan Industrinya menyatakan bahwa mereka akan
membawa masalah ini ke WTO.
Penyebab Timbulnya Kasus Sengketa
Mobil Nasional ”Timor” di WTO
Timbulnya
sengketa mobil nasional ”Timor” ditandai dengan adanya perkara pengaduan
Jepang ke WTO yang bermula dari keluarnya Inpres Nomor 2 Tahun 1996
tentang program Mobnas yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai
pionir yang memproduksi Mobnas. Karena belum dapat memproduksi di dalam negeri,
maka keluarlah Keppres No. 42/1996 yang membolehkan PT TPN mengimpor mobnas
yang kemudian diberi merek “Timor”, dalam bentuk jadi atau completely build-up
(CBU) dari Korea Selatan.
Selain
itu, PT TPN diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas
bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat
menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas
pertama dibuat. Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan secara
bertahap yakni 20 persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun ketiga
tidak terpenuhi, maka PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah dan bea
masuk barang impor. Namun, soal kandungan lokal ini agaknya diabaikan selama
ini, karena Timor masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea. Dan tanpa
bea masuk apapun, termasuk biaya pelabuhan dan lainnya.
Masalah
Mobil Nasional dibawa ke World Trade Organization oleh Jepang untuk mengajukan
keluhan mengenai mobil nasional ke WTO. Subyek dalam kasus mobil nasional ini
adalah PT Timor Putra Nusantara yang berperan memproduksi mobil masional akan
tetapi PT Timor Putra Nusantara belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka
PT Timor Putra Nusantara mengimpor mobil nasional dari Korea Selatan dalam
bentuk jadi. Dalam kasus ini yang menjadi obyek sengketa adalah mobil nasional
yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang memproduksi
Mobnas.
Jepang
menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud diskriminasi dan oleh
karena itu melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas. Tuduhan Jepang tersebut
terdiri atas tiga poin yaitu :
1. Adanya perlakuan khusus impor mobil dari KIA
Motor Korea yang hanya memberi keuntungan pada satu negara. Misalnya perlakuan
bebas tarif masuk barang impor, yang melanggar pasal 10 peraturan GATT.
2. Perlakuan bebas pajak atas barang mewah yang
diberikan kepada produsen mobnas selama dua tahun. Ini melanggar pasal 3 ayat 2
peraturan GATT.
3. Menghendaki perimbangan muatan lokal seperti
insentif, mengizinkan pembebasan tarif impor, dan membebaskan pajak barang
mewah di bawah program mobnas sesuai dengan pelanggaran dalam pasal 3 ayat 1
GATT, dan pasal 3 kesepakatan perdagangan multilateral.
Dari
beberapa kali pertemuan bilateral tingkat menteri, kesepakatan yang ingin
dicapai bertolak belakang dengan keinginan dan cita-cita masing-masing negara.
Maka pada 4 Oktober 1996, Pemerintah Jepang melalui Kementrian Industri dan
Perdagangan Internasional (MITI) resmi mengadukan Indonesia
ke WTO yang didasarkan pasal 22 ayat 1 peraturan GATT. Inti dari pengaduan itu,
Pemerintah Jepang ingin masalah sengketa dagangnya dengan Indonesia
diselesaikan sesuai dengan kesepakatan perdagangan multilateral sesuai dengan
aturan yang tercantum dalam WTO. Ketika itu, jika dalam tempo lima-enam bulan
setelah pengaduan ke WTO belum dapat diselesaikan, maka Jepang akan membawanya
ke tingkat yang lebih tinggi.
Setelah
enam bulan tidak ada penyelesaian sejak Jepang secara resmi mengadukan
Indonesia ke WTO, tampaknya, ancaman Jepang bukan isapan jempol belaka. Jepang
membawa masalah Mobnas ke panel WTO melalui pembentukan dispute settlement body
(DSB) atau sidang bulanan badan penyelesaian sengketa. Dengan terbentuknya DSB,
maka Jepang berharap masalah Mobnas dapat dipecahkan dengan jalan terbaik dan
adil.
Pembentukan
panel dilakukan oleh DSB, setelah upaya penyelesaian mengalami jalan buntu.
Panel yang beranggotakan 3-5 orang inilah yang akan
memeriksa
pengaduan dan saksi-saksi. Dan dalam tempo enam bulan, panel akan mengeluarkan
rekomendasi yang akan diserahkan kepada DSB. Di tangan DSB nanti, keputusan
hasil panel akan disahkan satu tahun kemudian.
Namun,
Pemerintah Jepang berharap hubungan bilateral kedua negara tidak terganggu.
Dalam hal program mobnas, menyadari keinginan dan cita-cita Indonesia atas
program tersebut. Jepang tidak mengenyampingkan keinginan tersebut, sepanjang
tidak melanggar peraturan GATT dan WTO. Walau pengaduan telah disampaikan ke
WTO, Pemerintah Jepang tetap membuka peluang melalui jalan bilateral untuk
menyelesaikan soal krusial ini. Meskipun, di badan perdagangan dunia itu,
masalah mobnas akan terus melekat dalam agendanya.
C.
Prinsip-prinsip yang Dianut oleh WTO dalam Perdagangan
Setiap
negara anggota WTO dalam menyelenggarakan perdagangan internasional haruslah
berdasarkan prinsip-prinsip WTO. Perdagangan bebas dewasa ini menuntut semua
pihak untuk memahami persetujuan perdagangan internasional dengan segala
implikasinya terhadap perkembangan ekonomi nasional secara menyeluruh.
Persetujuan-persetujuan yang ada dalam kerangka WTO bertujuan untuk menciptakan
sistem perdagangan dunia yang mengatur masalah-masalah perdagangan agar lebih
bersaing secara terbuka, fair
dan sehat. Hal tersebut tampak dalam prinsip-prinsip yang dianut oleh WTO,
yaitu :
1. Perlakuan yang sama untuk
semua anggota (Most
Favoured Nations Treatment-MFN). Prinsip ini diatur dalam pasal I
GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitman yang dibuat atau ditandatangani
dalam rangka GATT-WHO harus diperlakukan secara sama kepada semua
negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat.
2. Pengikatan Tarif (Tariff binding).Prinsip
ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO
harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat
(legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk
menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan
internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk
sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
3. Perlakuan
nasional (National
treatment)
Prinsip
ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak
diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor
dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan
proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara
lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang
mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi,
distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan
campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri.
4. Perlindungan hanya melalui
tarif. Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan
atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
5. Perlakuan khusus dan
berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment
for developing countries – S&D).
Untuk
meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan
internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga
semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan
berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untukmelaksanakan
persetujuan WTO.
GATT/WTO
mengatur berbagai pengecualian dari prinsip dasar seperti :
1. Kerjasama
regional, bilateral dan custom union.
Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO
untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union
asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama
perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain
yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.
2.
Pengecualian umum.
Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara
untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan
manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan ;importasi barang yang bertentangan dengan
moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang
bernilai budaya, perdagangan emas.
3. Tindakan
anti-dumping dan subsidi.
Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan
subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan
hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan
mendapatkan subsidi.
4. Tindakan
safeguards
Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard
memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang
mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri.
5. Tindakan
safeguard untuk mengamankan balance of payment
6. Melarang masuknya suatu
produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang
membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
D.
Pelanggaran Terhadap Prinsip-prinsip WTO dan Penyelesaiannya
Indonesia
yang secara resmi bergabung dengan World Trade Organization dengan meratifikasi
konvensi WTO melalui Undang-Undang No.7 tahun 1994 secara hukum terikat kepada
ketentuan ketentuan General Agreements on Tariff and Trade (GATT) yang
diantaranya termasuk prinsip-prinsip :
a.
Prinsip
penghapusan hambatan kuantitatif (Non Tariff Barriers/Non Tariff Measures)
sesuai dengan Artikel XI,
paragraaf 1 GATT 1994. GATT pada prinsipnya hanya memperkenankan tindakan
proteksi terhadap industri domestic melalui tarif dan tidak melalui upaya upaya
perdagangan lainnya. Perlindungan melalui tariff ini menunjukkan dengan jelas mengenai
tingkat perlindungan yang diberikan dan masih dimungkinkan adanya kompetisi
yang sehat. Prinsip ini dilakukan untuk mencegah terjadinya proteksi
perdagangan yang bersifat non tarif karena dapat merusak tatanan perekonomian
dunia.
b.
Prinsip
“National Treatment” yang diatur dalam Artikel III,
paragraph 4 GATT 1994.
Menurut
prinsip ini, produk yang diimpor ke dalam suatu negara, harus diperlakukan sama
seperti halnya produk dalam negeri. Dengan prinsip National Treatment ini
dimaksudkan bahwa negara anggota WTO tidak boleh membeda-bedakan perlakuan
terhadap pelaku bisnis domestic dengan pelaku bisnis non domestic, terlebih
terhadap sesama anggota WTO. Prinsip ini berlaku luas, dan berlaku terhadap
semua macam pajak dan pungutan pungutan lainnya. Prinsip ini juga memberikan
suatu perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau
kebijakan administratif atau legislatif.
Dalam
GATT 1994 terdapat artikel yang melarang adanya peraturan-peraturan investasi
yang dapat menyebabkan terganggu dan terhambatnya kelancaran terlaksananya
perdagangan bebas antara Negara-negara di dunia sesuai dengan prinsip-prinsip
yang dianut WTO. Prinsip-Prinsip yang dianut WTO namun dilanggar oleh Indonesia
Yaitu :
a. Prinsip
National Treatment Artikel III, paragraph 4 GATT 1994.
pada dasarnya adalah keharusan suatu Negara untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua investor asing, Kebijakan Mobil Nasional dianggap telah Melanggar ketentuan ini karena pemberian fasilitas penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah hanya diberlakukan pada PT. Timor Putra Nasional.
pada dasarnya adalah keharusan suatu Negara untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua investor asing, Kebijakan Mobil Nasional dianggap telah Melanggar ketentuan ini karena pemberian fasilitas penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah hanya diberlakukan pada PT. Timor Putra Nasional.
b. Prinsip
Penghapusan hambatan kuantitatif, Artikel XI, paragraf 1 GATT 1994.
pemerintah Indonesia dinilai telah melanggar ketentuan keharusan investor menggunakan bahan baku, bahan setengah jadi, komponen dan suku cadang produksi dalam negeri dalam proses produksi otomotif dalam negeri, yang dalam industri otomotif Indonesia, ketentuan ini dikenal sebagai persyaratan kandungan lokal. Berdasarkan ketentuan GATT yang diimplementasikan dalam aturan aturan Trade Related Investment Measures, kebijakan persyaratan kandungan lokal merupakan salah satu kebjakan investasi yang harus dihapus karena menghalangi perdagangan internasional, ketentuan kandungan lokal sebenarnya merupakan suatu hambatan perdagangan non tariff yang dalam GATT tidak dapat ditolerir.
pemerintah Indonesia dinilai telah melanggar ketentuan keharusan investor menggunakan bahan baku, bahan setengah jadi, komponen dan suku cadang produksi dalam negeri dalam proses produksi otomotif dalam negeri, yang dalam industri otomotif Indonesia, ketentuan ini dikenal sebagai persyaratan kandungan lokal. Berdasarkan ketentuan GATT yang diimplementasikan dalam aturan aturan Trade Related Investment Measures, kebijakan persyaratan kandungan lokal merupakan salah satu kebjakan investasi yang harus dihapus karena menghalangi perdagangan internasional, ketentuan kandungan lokal sebenarnya merupakan suatu hambatan perdagangan non tariff yang dalam GATT tidak dapat ditolerir.
Dalam
penyelesaian kasus mobil nasional, WTO memutuskan bahwa Indonesia telah
melanggar Prinsip-Prinsip GATT yaitu National Treatment dan menilai kebijakan
mobil nasional tersebut dinilai tidak sesuai dengan spirit perdagangan bebas
yang diusung WTO, oleh karena itu WTO menjatuhkan putusan kepada Indonesia
untuk menghilangkan subsidi serta segala kemudahan yang diberikan kepada PT.
Timor Putra Nasional selaku produsen Mobil Timor dengan menimbang bahwa :
a.
Penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah yang oleh pemerintah
hanya diberlakukan pada PT. Mobil Timor nasional merupakan suatu perlakuan yang
diskriminatif dan tentu saja akan sangat merugikan para investor yang telah
terlebih dahulu menanamkan modalnya dan menjalankan usahanya di Indonesia.
Dengan diberlakukannya penghapusan bea masuk dan pajak barang mewah terhadap
mobil timor, hal ini dapat menekan biaya produksi sehingga membuat harga mobil
timor di pasaran menjadi lebih murah, hal tersebut akan mengancam posisi
investor asing yang tidak dapat menrunkan harga jual produknya, dalam
persaingan pasar yang tidak sehat seperti itu, investor asing pasti akan sangat
dirugikan.
Untuk
menciptakan suatu perdagangan bebas yang efektif dan efisien, GATT dalam aturan
aturannya telah berusaha menghapuskan segala hambatan dalam perdagangan
internasional, antara lain adalah hambatan-hambatan perdagangan Non Tarif, oleh
karena itu kebijakan Pemerintah Indonesia yang menetapkan keharusan aturan
persyaratan kandungan local terhadap investor asing dinilai sebagai upaya
pemerintah dalam menciptakan suatu hambatan peragangan non tarif guna
memproteksi pasar dalam negeri dari tekanan pasar asing. Kebijakan tersebut
merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memproteksi pasar Mobil Timor
agar tidak kalah bersaing dengan produsen mobil dari luar negeri. Instrumen
kebijakan tersebut tentunya sangat merugikan pihak produsen mobil dari luar
negeri, dan dapat menciptakan suatu iklim persaingan yang tidak sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar