BAB 9
J WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN J
1. Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register
yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan
Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD
: Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu,
dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal
di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada
tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu
UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
2.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
- Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
- Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
- Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (
Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
4.
Kewajiban Pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
2.
di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
3.
di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.
Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian
perusahaan
4.
jangka waktu
berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan
kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha
yang dimiliki
7.
alamat perusahaan
pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.
nama lengkap
dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor dan tanggal
tanda bukti diri
4.
alamat tempat
tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat
tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat dan tanggal
lahir
7.
negara tempat
tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran
pada saat pendaftaran
9.
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda
tangan
11. tanggal
mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan
nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya modal
yang ditempatkan
4.
besarnya modal
yang disetor
5.
tanggal dimulainya
kegiatan usaha
6.
tanggal dan nomor
pengesahan badan hukum
7.
tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.
nama lengkap dan
alias-aliasnya
2.
setiap namanya
dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.
nomor dan tanggal
tanda bukti diri
4.
alamat tempat
tinggal yang tetap
5.
alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat dan tanggal
lahir
7.
negara tempat
lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah saham yang
dimiliki
10. jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
Contoh kasus Wajib Daftar perusahaan dan Analisis-nya
Kasus 1:
Saling gugat terjadi antara PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Perwira Adhitama Sejati soal pembatalan
merek dengan unsur kata “KS.”
Gugatan Krakatau Steel yang
didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada 31 Januari 2013 itu minta agar pengadilan
membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal merek IKS milik Perwira
Adhitama. Dalam berkas gugatan No. 03/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu
disebutkan bahwa merek IKS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KS
milik penggugat (Krakatau Steel) yang telah terdaftar lebih dahulu.
“Kata KS adalah singkatan nama
perusahaan penggugat yaitu Kratakatau Steel yang sengaja dijadikan merek dagang
oleh penggugat,” kata perusahaan baja yang diwakili kuasa hukumnya Fahmi
Assegaf dkk.
Penggugat merasa terganggu akan
kehadiran merek IKS atas nama tergugat (Perwira Adhitama) di bawah No.
IDM00005524 untuk melindungi kelas barang 06. Merek itu diajukan 9 Mei 2003 dan
terdaftar pada 22 April 2004. Merek itu dianggap memiliki persamaan pada
pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat yang telah terdaftar lebih
dahulu. Persamaan itu meliputi bentuk, cara penempatan, cara penulisan, dan
kombinasi antar unsur-unsur.
Krakatau Steel sendiri adalah
pemegang sertifikat merek KS di bawah register IDM000063036 untuk melindungi
kelas 06 yakni baja tulangan (reinforcing steel bar), ulir (deform), polos
(plain), baja profil (steel section), profil I, U, H, L, Round, Flat.
Selain KS, penggugat juga
tercatat sebagai pemegang sertifikat merek “Krakatau Steel + Logo” di bawah No.
IDM000048501 untuk melindungi jenis barang kelas 06 yakni besi spons, baja
kawat batangan, baja lonjoran, baja slab, dan lain-lain. Krakatau juga memiliki
merek KS POLE dengan No. 418285 yang terdaftar pada Agustus 1997 dan
diperpanjang di bawah No. IDM00018782 pada 2006.
Jika merek tersebut digunakan
secara bersamaan dalam perdagangan, kata penggugat, akan menimbulkan persaingan
yang curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen soal asal-usul produk Perwira
Adhitama yang dianggap berasal dari Krakatau.
Komentar :
Dari kasus tersebut dapat dilihat
jika tidak sekedar nama perusahaan saja yang harus didaftarkan tetapi logo
perusahaan pun harus didaftarkan agar tidak ada perusahaan lain yang bergerak
dalam bidang yang sama menggunakan logo yang sudah dikenal masyarakat luas
seperti contoh kasus diatas.
Kasus 2:
Seseorang dengan tanpa izin
membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya,
foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun
1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang
tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video
klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan
peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical
Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers
Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang
dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi
karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang
berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997
:142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey
T dkk.
Komentar:
Share secara tidak langsung telah
mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan
syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta
sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain
asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal
14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana : “ Tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan
dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber
sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar